Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kaur Selatan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur Selatan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kaur Selatan disahkan oleh Notaris Kabupaten Kaur Selatan pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Kaur Selatan
SK Wali Kabupaten Kaur Selatan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kaur Selatan periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Kaur Selatan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kaur Selatan.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kaur Selatan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kaur Selatan dengan kedudukan di Kabupaten Kaur Selatan, Kabupaten Kaur Selatan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kaur Selatan.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kaur Selatan dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Kaur Selatan di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kaur Selatan disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Kaur Selatan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Kaur Selatan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kaur Selatan.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kaur Selatan.
KOWANI Kabupaten Kaur Selatan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kaur Selatan disahkan oleh Wali Kabupaten Kaur Selatan melalui Surat Keputusan.