Legalitas KOWANI Kabupaten Kaur Selatan

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Kaur Selatan sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Kaur Selatan.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kaur Selatan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur Selatan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kaur Selatan
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Kaur Selatan.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kaur Selatan disahkan oleh Notaris Kabupaten Kaur Selatan pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Kaur Selatan

Surat Keputusan Wali Kabupaten Kaur Selatan

SK Wali Kabupaten Kaur Selatan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kaur Selatan periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Kaur Selatan

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Kaur Selatan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kaur Selatan.

2024Kesbangpol Kabupaten Kaur Selatan

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kaur Selatan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kaur Selatan dengan kedudukan di Kabupaten Kaur Selatan, Kabupaten Kaur Selatan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kaur Selatan.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kaur Selatan dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Kaur Selatan di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kaur Selatan disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Kaur Selatan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kaur Selatan dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Kaur Selatan berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Kaur Selatan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kaur Selatan.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kaur Selatan.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Kaur Selatan sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Kaur Selatan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kaur Selatan disahkan oleh Wali Kabupaten Kaur Selatan melalui Surat Keputusan.